Sabtu, 05 Oktober 2013

APLIKASI DAPODIK 2013/2014

APLIKASI DAPODIK 2013/2014

Informasi Umum

Penjelasan Aplikasi 
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup :

UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
 Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  • mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  • membuka   kesempatanseluas-luasnya   kepada   setiap   Orang   untuk   memajukan   pemikiran   dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
  • memberikan rasa aman, keadilan,  dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,  setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
  • dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  • dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,  keotentikan,  kerahasiaan,  dan  keteraksesan  Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  • dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  • dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang  dapat  dipahami  oleh  pihak  yang  bersangkutan  dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik tersebut; dan
  • memiliki    mekanisme    yang    berkelanjutan    untuk    menjagakebaruan,    kejelasan,    dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
  • Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
  • Peran  PTK  adalah  selain  sebagai  pengajar  dan  pelaksana,  juga  bertugas  untuk  mengisi  formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
  • Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator Sekolah adalah:
  • Menyebarkan  formulir  pendataan  kepada  Sekolah,  PTK,  dan  Peserta  Didik  dalam  rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  • Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  • Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
  1. Processor minimal Pentium IV
  2. Memory minimal 512 MegaByte
  3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
  4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:
Microsoft Windows Operating System
  • Windows XP SP2
  • Windows Vista c.    Windows 7
  • Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
  • Windows Server 2003 atau yang terbaru
Browser Internet Modern
  • Firefox, atau
  • Google Chrome
Download aplikasi : Klik Disini


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar