APLIKASI DAPODIK 2013/2014
Informasi Umum
Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas)
adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan
pendidikan dasar mencakup :
UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,
setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem
Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
- Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
- Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator Sekolah adalah:
- Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
- Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
- Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
- Processor minimal Pentium IV
- Memory minimal 512 MegaByte
- Storage tersisa minimal 100 MegaByte
- CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:
Microsoft Windows Operating System
- Windows XP SP2
- Windows Vista c. Windows 7
- Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
- Windows Server 2003 atau yang terbaru
Browser Internet Modern
- Firefox, atau
- Google Chrome
Download aplikasi : Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar